Singkawang post authorKiwi 13 November 2024

Sepakat, Debat Publik Pilwako Singkawang di Laksanakan Jumat 15 November

Photo of Sepakat, Debat Publik Pilwako Singkawang di Laksanakan Jumat 15 November Rakor lanjutan debat publik Pilwako di Aula Kantor KPU Singkawang, Selasa (12/11) sore

SINGKAWANG,SP - Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror mengatakan, jika pihaknya bersama tim paslon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang sudah menyepakati jadwal dan tempat pelaksanaan debat publik Pilwako 2024.

"Pelaksanaan debat publik Pilwako akan dilaksanakan Jumat (15/11) di Aula Hotel Swiss Belinn Singkawang sekitar pukul 19.00 WIB," kata Abror, Rabu (13/11).

Dalam rakor lanjutan debat publik Pilwako yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Singkawang, Selasa (12/11) sore kemarin juga telah disepakati jumlah undangan yang hadir, tata tertib dan persiapan terakhir yaitu gladi pada Jumat (15/11) pagi.

Kemudian, berdasarkan jumlah tim beserta pendukung paslon yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan debat sebanyak 54 orang beserta paslonnya.

"Artinya 52 tim paslon ditambah 2 Paslon," ujarnya.

Sedangkan panelis yang dihadirkan ada sebanyak 6 orang yang berasal dari UGM Yogyakarta, IAIS Sambas, IAIN Pontianak dan mantan Ketua KPU Singkawang.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Singkawang, Ayu Gintari mengatakan, debat publik ini hanya dilaksanakan satu kali dengan mengangkat tema peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang.

Yang didalamnya terdapat 6 sub tema debat, antaralain, lingkungan hidup dan tata ruang, ekonomi dan lapangan pekerjaan, pariwisata dan kebudayaan, infrastruktur, pelayanan publik serta pendidikan dan kesehatan.

"Dalam rakor sudah disepakati bersama bahwa pelaksanaan debat yang meliputi 6 segmen nanti akan dimulai dari pukul 19.00 sampai selesai. Namun kita sudah mulai melakukan persiapan dari pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Terkait dengan tata tertib debat, juga sudah disampaikan yang mana peserta ataupun tim paslon tidak diperbolehkan untuk membawa APK atau bahan kampanye lainnya selain baju kaos dan topi berartribut pasangan calon. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda