Sintang post authorKiwi 04 Maret 2024

Tersangka Korup Jembatan Sudah Bertahun Tak Kunjung di-PAW, Zulherman Masih Jabat Anggota DPRD Sintang

Photo of Tersangka Korup Jembatan Sudah Bertahun Tak Kunjung di-PAW, Zulherman Masih Jabat Anggota DPRD Sintang

Sintang,SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengusulkan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Zulherman.

Usulan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Sintang, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Sintang bahwa Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Kemudian di dalam Pasal 124 ayat (1) berbunyi 'Pemberhentian Sementara anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati.

"Bahwa Pemberhentian Sementara dimaksud berlaku terhitung sejak tanggal Anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan registrasi perkara di Pengadilan Negeri.

Di dalam Pasal 126 ayat (1) disebutkan Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota DPRD." bunyi peraturan tersebut.

Selain itu, di dalam Pasal 126 ayat (2) 'Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usulan Pimpinan Partai Politik paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian di dalam ayat (3) "Dalam hal setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan Partai Politik tidak mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD

kepada Bupati mulai terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Diketahui bersama, Anggota DPRD Sintang, Zulherman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ketungau II.

Tobias Ranggie SH, praktisi hukum, pertanyakan surat Ketua DPRD Kabupaten Sintang kepada Bupati Sintang, Djarot Winarno, tanggal 29 Februari 2024.

Masalah usulan Pergantian Antar Waktu (PAW)Nomor 100.3.11/2/PP, tanggal 29 Februari 2024.

Tentang: Usulan Untuk Pemberhentian Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Periode 2019 – 2024, atas nama Zulherman, S.Sos.

“Zulherman sudah divonis bersalah satu tahun silam, kenapa sekarang baru diusulkan PAW,” kata Tobias Ranggie, Senin, 4 Maret 2024.

"DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang, tidak mendukung pemberantasan korupsi, karena baru 2024 ada usulan PAW terhadap Zulherman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jembatan Ketungau II," tambahnya.

Tobias Ranggie berharap, para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Jembatan Ketungau harus diperiksa, agar tidak ada yang kebal hukum.

Tersangka Baru

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ketungau II di Kabupaten Sintang.

" Iya benar, ada dua tersangka baru yang kita (penyidik ) lakukan penahan sebagai tersangka, keduanya kita lakukan penahanan tersangka sejak tanggal 20 Februari 2024 Lalu," Kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (4/3).

Raden Petit mengungkapkan kedua tersangka tersebut diantaranya CO selaku PPK pekerjaan fisik dan supervisi. Kedua berinisial UAN  sebagai pelaksana pekerjaan fisik.

"Keduanya terlibat dalam  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, APBN Tahun anggaran 2021, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.10.179.615.849,54," terang Petit.

Sebelumnya diberitakan juga oleh Suara Pemred, tanggal 10 Oktober 2023, Polda Kalbar menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut di antaranya AS selaku penerima pengalihan pekerjaan dari Direktur CV. Riyan Putra Pratama Jo CV. Rayner Multi Konstruksi (pelaksana di lapangan), namun pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak/addendum.

LU selaku Direktur CV. Rayner Multi Konstruksi yang mengalihkan pekerjaan kepada tersangka AS, yang mana LU menyiapkan personel fiktif, menandatangani Berita Acara (BA) pembuktian kualifikasi dan kontrak atas nama RI dan menerima fee dari pencairan uang muka yang digunakan sebagai pembayaran pinjaman/hutang.

Kemudian, JO selaku penerima pengalihan pekerjaan (pelaksana lapangan) dari Penggawang Putra  dengan Direktur LOR . Dan yang keempat LO  selaku Direktur CV. Penggawang Putra yang melakukan pengalihan pekerjaan kepada JO dan menerima fee sebesar kurang lebih Rp6 juta.

Petit mengungkapkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan, namun proses hukumnya masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Dirkrimsus Polda Kalbar.

"Terhadap keempat tersangka kita dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," jelas Petit

Petit menambahkan sejak kasus ini diungkap  dan ditangani Polda Kalbar, total sudah ada sepuluh (10) tersangka yang  ditetapkan. Ia menerangkan sebelumnya enam tersangka telah ditetapkan dan dilaksanakan penahanan atas kasus ini.

"Keenam tersangka itu di antaranya Aef Sutardi selaku Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang. Anton Kurniawan selaku Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Madya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang. Toni Handri Yani selaku Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa. Rianto selaku Direktur PT Nokan Nanyan. Agus Irwan selaku Direktur PT Nokan Nanyan. Zulherman, anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Nasdem. (mrg/aju)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda