Sintang post authorAju 29 Februari 2024

Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Hukum Pailit PT Ichtiar Gusti Pudi Tinggalkan Utang Triliunan Rupiah. Kreditor Ada Entitas Credit Union Rp78 Miliar Terancam Raib

Photo of Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Hukum Pailit PT Ichtiar Gusti Pudi Tinggalkan Utang Triliunan Rupiah. Kreditor Ada Entitas Credit Union Rp78 Miliar  Terancam Raib PT Ichtiar Gusti Pudi divonis pailit Pengadilan Negeri Niaga Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, dengan tinlggalkan utang Rp1,8 triliun termásuk dari kreditor entitas credit unio Rp78,999 miliar

JAKARTA, SP– Pengadilan Negeri Niaga Jakarta putuskan PT Ichtiar Gusti Pudi, pailit, Rabu, 28 Februari 2024.

PT Ichtiar Gusti Pudi, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, dinyatakan pailit tinggalkan utang kumulatif Rp1,8 triliun di 22 kreditor.

PT Ichtiar Gusti Pudi, perusahaan perkebunan sawit penamanam modal asing Malaysia, dengan induk perusahaan Ahmad Zaki Resources Berhard.

PT Ichtiar Gusti Pudi mengacu pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHPerd), menggariskan semua asset debitor disita bayar utang.

Asset debitor disita untuk bayar utang, baik yang ada sekarang maupun potensi pendapatan yang akan diperoleh di masa mendatang.

Pasal 1132 KUHPerd, menggariskan, kreditor pertama kali menggelontorkan uang kepada debitor, diberi prioritas pengembalian utang dari sita asset.

Dalam amar putusan, debitur PT Ichtiar Gusti Pudi memiliki kewajiban bayar utang kepada kreditor separatis, konkuren dan preferen.

Kreditor separatis lengkap dengan bunga dengan kurs rupiah kepada Mybank Islamic Berhard, Malaysia.

Beralamat 15th Floor Tower A Daratan Mybank Masrof 5900 Kuala Lumpur Malaysia sebesar Rp1,558 triliun.

PT Ichtiar Gusti Pudi memiliki kewajiban bayar utang kepada kreditor konkuren sebanyak 19 kreditor.

PT Ichtiar Gusti Pudi memiliki kewajiban bayar uang kepada kreditor preferen kepada 3 kreditor.

Dalam papan pengumuman di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, ditulis sebagai berikut.

Perkara Nomor 171/PDT.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT Ichtiar Gusti Pudi, dalam PKPU, sebagai berikut.

Pertama, Majelis Hakim mennyatakan hasil Rapat Kreditur kepada Pengurus dan Pengurus menyampaikan pada pokoknya sebagian besar  proposal perdamaian yang disampaikan oleh Debitur.

Kedua, Majelis membacakan Putusan yang amarnya pada pokohnya sebagai berikut.

Mengadili:

Pertama, Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atas Termohon PKPU PT Ichtiar Gusti Pudi, berakhir.

Kedua, Menyatakan Termohon PKPU PT. Ichtiar Gusti Pudi pailit dengan sebagai akibat hukumnya.

Ketiga, Menunjuk Yusuf Pranowo, SH, MH, sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Keempat, Menunjuk dan mengangkat Reno Rahmat Hajar SH MH dan Nevi Ariestaswaty SH MH, sebagai Kurator PT Ichtiar Gusti Pudi dalam proses kepailitan.

Kelima, Memerintahkan kepada Kurator untuk memanggil Debitur dan Para Kreditor.

Diamna dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan.

Keenam, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses Kepailitan berakhir.

Ketujuh, menghukum PKPU untuk membayar biaya perkara.

Selanjutnya Kurator agar melakukan penggilan kepada Debitor dan para Kreditor untuk Rapat Kepailitan.

Berdasarkan daftar 22 Kreditor Rabu, 28 Februari 2024, ada nama 3 kreditor konkuren perlu dicermati lebih lanjut.

Yaitu kreditor konkuren nomor urut 14 alamat jalan raya Sekadau - Sintang, Koperasi Produsen Tuah Gemuring Gading, senilai Rp38,720 miliar.

Beralamat Jalan Sintang – Sekadau, Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kreditor konkuren nomor urut 15, Koperasi Produsen Keling Kumang Agro, senilai Rp31,963 miliar.

Beralamat Jalan Sintang – Pontianak, Kilometer 7, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kreditor konkuren nomor urut 16, Valentinus senilai Rp8,316 miliar.

Valentinus diduga eksekutif salah satu credit union di Sintang.

Beralamat BTN Cipta Mandiri 2 RT 004/RW 002, kelurahan Menti Guna, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Nilai kumulatif kreditor konkuren nomor urut 14, 15 dan 16 tembus Rp78,999 miliar yang belum tentu uang bisa kembali 10 tahun mendatang.

Sumber DIO-TV.COM, menyebutkan, patut diduga kreditor konkuren nomor urut 14, 15 dan 16 berkaitan perputaran uang illegal entitas credit union.

Perputaran uang illegal entitas credit union tanam modal di perusahaan perkebunan kelapa sawit, bentuk pelanggaran tindak pidana.

Praktisi ekonomi kerakyatan Dayak International Organization, Ajonedi Minton, SE SH M.Kn, mengaku, terkejut atas 3 entitas (14, 15 dan 16).

Jika terbukti menggunakan uang nasabah anggota, maka entitas credit union harus diproses hukum, bentuk pencucian uang.

“Jika terbukti harus minta pertanggungjawaban tiga entitas credit union itu, dikejar sampai ke lubang kubur,” ujar Ajonedi Minton.***

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda